Mulai Hari Ini UKK Kota Pekalongan Layani Pembuatan Paspor hingga Izin Tinggal Orang Asing
- calendar_month Sen, 16 Nov 2020

Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan mulai hari ini melayani pembuatan dokumen keimigrasian. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Dijelaskan, pada prosesnya, Pemkot Pekalongan telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Pemalang, yang dimulai sejak 21 Juni 2019. Kemudian, ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan perihal kesiapan sarana dan prasana yang ada. Bahkan, beberapa kali Kantor Imigrasi Pemalang telah melakukan layanan One Day Service untuk kepengurusan paspor di gedung ini, dan mendapatkan antusiasme yang cukup baik.
Menurutnya, hal ini tentulah tidak mengherankan, mengingat mobilitas warga Kota Pekalongan dan sekitarnya yang cukup tinggi, yang kerap kali membutuhkan pelayanan publik di bidang keimigrasian, seperti kegiatan haji, umrah, wisata, dan sebagainya. Untuk sementara, beberapa pelayanan yang bisa diurus di UKK Imigrasi Kota Pekalongan, lanjut Saelany, hanya sebatas pada layanan permohonan paspor baru dan penggantian selain hilang atau rusak dengan kuota yang terbatas, yakni hanya 15 permohonan per hari, dengan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
“Namun demikian, warga dapat memanfaatkan pendaftaran permohonan melalui WA Gateway di nomor 08112622121 dengan mengetik ANTRIANPASPOR#UKKPEKALONGAN#NIK#NAMA untuk mendapatkan antrean pelayanan. Selanjutnya, pemohon bisa datang langsung ke Kantor UKK Imigrasi Pekalongan dengan membawa persyaratan sebagaimana yang telah di tentukan. Inilah wujud komitmen kami dalam memenuhi pelayanan publik bagi masyarakat yang mudah, murah, dan cepat, yang diharapkan dapat berbanding lurus dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Apalagi gedung yang digunakan ini cukup representatif, terletak di pusat pemerintah, dan kantornya pun cukup bagus dan luas. Harapannya, semoga masyarakat bisa terpuaskan,” katanya.
- Penulis: puskapik



























