Mulai Hari Ini UKK Kota Pekalongan Layani Pembuatan Paspor hingga Izin Tinggal Orang Asing
- calendar_month Sen, 16 Nov 2020

Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan mulai hari ini melayani pembuatan dokumen keimigrasian. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya kini tak harus lagi jauh-jauh pergi ke Pemalang jika ingin mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor, visa, dan sebagainya. Pasalnya, kini telah dibuka Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan yang merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang.
Keberadaan UKK yang menempati di eks Gedung Wanita Kota Pekalongan ini sudah mulai beroperasional secara perdana melalui launching Layanan Pasport UKK Kota Pekalongan oleh Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz, Senin, 16 November 2020. Ikut mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang Andy Cahyono Bayuadi dan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Supriono.
Usai peluncuran layanan dan mengecek kelengkapan sarpras, Saelany Machfudz mengaku bersyukur dan bangga bahwa UKK Kota Pekalongan sudah siap beroperasi melayani warga Kota Pekalongan dan sekitarnya (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, dan sebagainya) dalam pembuatan paspor atau mengurus keimigrasian lainnya. Bahkan, untuk Izin Tinggal Orang Asing pun dapat dilayani di UKK Kota Pekalongan.
Hal ini merupakan wujud komitmen antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang dalam rangka mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Pekalongan, tentu saja kami merasa bangga teriring ucapan selamat dan sukses atas diresmikannya Gedung UKK Imigrasi Kota Pekalongan, yang pada hari Jumat kemarin telah dilakukan penandatanganan peresmian dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan disaksikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Bapak Yasona Laoly). Dan mulai hari ini, Senin, 16 November 2020, Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan resmi beroperasi, guna memenuhi layanan permohonan paspor baru dan penggantian selain hilang ataupun rusak,” ucap Saelany.
- Penulis: puskapik



























