Sontoloyo! Pasangan Selingkuh Nekat Curi Motor Polisi
- calendar_month Jum, 13 Nov 2020

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Eksekutornya adalah pelaku SA, sedangkan pelaku yang perempuan bertugas membawa sepeda motor, ” ujar dia.
‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
“‎Kami imbau masyarakat membuat duplikasi kunci untuk mempersulit pelaku pencurian dan juga memasang CCTV untuk memudahkan pengungkapan pelaku,”‎ imbuh Rita.
Sementara itu pelaku Saali mengaku baru satu kali menjalankan kejahatannya.
“Rencana motornya mau dipakai sendiri,” katanya.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























