Di Brebes, 96 Persen Daerah Irigasi Rusak
- calendar_month Rab, 4 Nov 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Seluruh daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemkab Brebes, sebanyak 96 persen dalam kondisi rusak. Ini menyebabkan masa tanam pasca- kemarau masih terkendala masalah irigasi yang kurang memadai. Rusaknya jaringan irigasi ini, dikhawatirkan tidak bisa mendukung kegiatan pertanian di Brebes.
Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky menjelaskan, jaringan irigasi kewenangan Kabupaten Brebes berada pada 449 Daerah Irigasi (DI) dengan total luas areal 25.731 haktar.
Dari 449 daerah irigasi itu, 96 persennya dalam kondisi rusak. Lebih rinci dijelaskan Anna, 43 persen kondisi rusak berat, 34 persen rusak sedang, 19 persen rusak ringan dan 4 persen dalam kondisi baik.
“Sebanyak 449 daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemkab, yang kondisinya baik hanya 4 persen. Sisanya 96 persen rusak, baik rusak berat, sedang maupun ringan,” beber Anna di kantornya, Selasa 4 November 2020.
Kepada wartawan, Anna lebih lanjut menjelaskan, dengan kondisi irigasi yang kurang bagus, akan menyulitkan petani dalam mendapatkan air irigasi. Ini tentu akan menghambat produktifitas di bidang pertanian.
“Idealnya, irigasi dalam kondisi yang baik, sehingga lahan pertanian akan terairi semua. Dengan sistem irigasi yang bagus, produksi pertanian kita akan meningkat,” jelasnya.
Selain kondisi saluran yang kurang baik, permasalahan utama pada pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi adalah belum optimalnya kinerja sistem irigasi. Hal ini berimbas pada belum optimalnya pemenuhan air untuk irigasi.
- Penulis: puskapik