Sosialisasi SE Bupati, Camat Taman Minta Pekerja Seni Patuhi Ketentuannya
- calendar_month Rab, 4 Nov 2020

Sosialisasi Surat Edaran Bupati nomor 443.1/2985/tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan, sosial dan budaya di tengah pandemi Covid-19, di Kantor Kecamatan Taman, Pemalang, Rabu 4 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Di antaranya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan 3M (memakai masker,mencuci tangan dengan sabun,memakai masker). Kegiatan digelar dengan tamu undangan atau penonton 50% dari kapasitas tempat atau lokasi acara. Kemudian, tinggi panggung acara tidak diperbolehkan lebih dari 75 Centimeter, dan tidak menyediakan arena joget.
“Kami dari pekerja seni siap menerima sangsi, berupa tidak diberikan ijin pentas main apabila melanggar point tersebut,†kata Andi Rustono.
Dalam surat edaran Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan, sosial dan budaya ditengah pandemi Covid-19 ini, surat izin kegiatan bisa dikeluarkan Kepolisian atas rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik