Modal Rayuan Maut, Warga Pemalang Gondol Motor Kenalan Baru
- calendar_month Sen, 2 Nov 2020

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat gelar kasus penipuan sepeda motor dengan modus asmara di Mapolres Tegal, Senin sore, 2 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Hasil lidik anggota mendapat informasi ada transaksi penjualan motor murah di wilayah Bumiayu dengan ciri-ciri persis motor korban,” kata Rita Wulandari.
Kosirin dibekuk di rumah salah satu temannya. Dari pengembangan, polisi juga membekuk tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah atau pertolongan jahat, yakni Sugioni, Lala Nurlatifah, dan Pirdaus Taparotul Alam. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor korban serta tiga buah handphone.
“Para pelaku kami jerat Pasal 368 junto Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman selama-selamanya empat tahun,” kata Kapolres.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik