Awas! Uang Palsu Beredar, di Brebes 3 Pengedar Ditangkap
- calendar_month Kam, 15 Okt 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Keterangan yang dihimpun menyebut, diketahui uang palsu yang dibawa pelaku itu diperoleh dari wilayah Solo. Tiga pengedar ini rencananya akan bertemu dengan pembeli asal Semarang di sebuah SPBU di Cirebon.
“Jadi, para pelaku ini bertugas mengedarkan uang palsu ini. Mereka akan mendapatkan imbalan Rp 2,5 juta untuk mengedarkan uang palsu senilai 100 juta, dari pelaku utama yang membuat,” terangnya.
Modus yang dilakukan pelaku itu dengan cara mengedarkannya kepada orang yang menjadi target, atau orang yang sudah memesan uang palsu tersebut. Setelah uang palsu sampai di target, mereka baru akan mendapatkan imbalan dari pemilik barang.
“Alhamdulilah, sebelum uang palsu ini diedarkan, anggota kami berhasil meringkus pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, sambung dia, pelaku diancam pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka jteracam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan,” sambungnya.
Sementara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozy mengatakan, dari pemeriksaan timnya uang yang dibawa pelaku tersebut palsu. Dari ciri-ciri fisik uang juga sangat berbeda dengan uang asli. Di antaranya, tanda air yang tidak berpendar, kalau diraba tidak kasar, dan mikro teks dalam uang yang tidak bisa dibaca.
“Ada beberapa unsur ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli,” tegasnya.
Sementara salah seorang pelaku Riharjo di depan penyidik mengaku, uang palsu itu didapat dari teman. Dirinya hanya diminta untuk mengantarkan kepada orang yang sudah memesannya. Riharjo mengatakan, setelah uang sampai ke pembeli, ia dan teman-teman akan mendapat imbalan Rp 12,5 juta.
- Penulis: puskapik