Peternak di Pemalang Keberatan dengan Raperda Izin Usaha
- calendar_month Sel, 13 Okt 2020

Rapat dengar pendapat (public hearing) rancangan peraturan daerah (Raperda) tahap II Propemperda Kabupaten Pemalang tahun 2020, di ruang paripurna DPRD Pemalang, Selasa 13 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) rancangan peraturan daerah (Raperda) tahap II Propemperda Kabupaten Pemalang tahun 2020, di ruang paripurna DPRD Pemalang, Selasa 13 Oktober 2020.
Dalam public hearing ini ada 4 Raperda yang dibahas, dengan mengundang berbagai komponen masyarakat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berkaitan dengan Raperda tersebut. Satu di antara 4 Raperda yang menuai protes dan menjadi pembahasan panjang dalam public hearing ini adalah Raperda tentang penyelenggaraan izin di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Raperda itu merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015.
Disampaikan Joni, Kabid Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat. Maksud dari Raperda ini adalah sebagai dasar hukum dalam izin usaha peternakan dan kesehatan hewan.
“Kemudian, tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan. Karena unit usaha dan seluruh komoditas ternak di Kabupaten Pemalang cukup banyak,†kata Joni.
Data pelaku usaha ternak di Pemalang menyebutkan, ada lebih dari 1.800 usaha ternak sapi, kambing dan domba 18.000, ayam pedaging sekitar 675, serta 39 usaha ayam petelur.
Raperda penyelenggaraan izin di bidang peternakan dan kesehatan hewan ini dikritik ketua Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Pemalang, Abdullah. Ia keberatan dengan skala perbandingan antara usaha mikro,kecil,menengah, dan besar.
- Penulis: puskapik