Tuntutan Pekerja Seni Pemalang Dikabulkan. Ini ‘Aturan Mainnya’
- calendar_month Sel, 6 Okt 2020

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

“Bagi pengusaha hiburan hajatan, hiburan tidak diperkenankan dilaksanakan pada malam hari, tidak menyedian arena joged dan juga harus melarang adanya joged bersama. Jenis hiburan juga diatur, yang di izinkan adalah tari-tarian,organ tunggal, dan grup musik,†jelas Andi.
Dalam rancangan surat edaran yang dibacakan Andi itu, dicantumkan pula langkah yang harus dilakukan pemerintah desa dan kecamatan terhadap kegiatan di bidang keagamaan serta sosial dan budaya. Di antaranya, menjelaskan kepada warga yang akan menyelenggarakan kegiatan hajatan agar sesuai prokes,tidak merekomendasikan adanya hiburan hajatan,melakukan pemantauan dan pengawasan hajatan di wilayahnya.
Jika terjadi pelanggaran prokes maka pemerintah desa/kecamatan meminta penyelenggara hajatan untuk menghentikan acara hiburan. Dan jika penyelenggara hajatan tak mengindahkan, maka pemerintah desa/kecamatan bisa menghentikan acara hiburan secara paksa, dengan bantuan Satpol PP dan Aparat keamanan tanpa ganti kerugian.
Rancangan surat edaran itu didasari Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020, peraturan Bupati (Perbup) Pemalang nomor 28 tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Perbup nomor 29 tahun 2020, serta Keputusan Bupati Pemalang tanggal 13 Agustus 2020 tentang perpanjangan penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik