KPU Pemalang: Jumlah dan Desain Alat Peraga Kampanye Paslon Harus Dilaporkan
- calendar_month Kam, 1 Okt 2020

Tim Penghubung Paslon Pilkada Pemalang menunjukkan sampel APK dan BK yang disetujui, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pemalang, Awaludin, dan Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Agus Setyanto, di pendopo kantor KPU Pemalang, Kamis 1 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

“Kemudian sesuai dengan SK KPU 374 berdasarkan SK Bupati nomor 49, sepanjang sesuai dengan itu dan desain yang tadi tentu tidak ada masalah,†jelas Awaludin.
Terakhir, Awaludin menegaskan, yang menjadi perhatian Bawaslu dalam pemasangan APK dan BK paslon Pilkada adalah titik pemasangannya.
“Setelah itu kita akan identifikasi lagi yang tidak sesuai dengan desain yang sudah disetujui, itu penertiban selanjutnya. Ituakan ditertibkan Satpol PP, kita hanya merekomendasikan,†tutup Awaludin.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik