Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu Dibekuk Aparat Polres Pekalongan
- calendar_month Sen, 28 Sep 2020

Kemudian, atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di jalan raya perbatasan Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Pekalongan.
“Tersangka 1 yang bernama Kasdi akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat (18/9/2020) dengan barang bukti upal pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar. Dari hasil pengembangan, tersangka Kasdi mengaku mendapatkan upal tersebut dari Darsono, warga Kabupaten Banyumas. Pada hari Sabtu (19/9/2020), anggota bisa menangkap Darsono tersangka kedua di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Banyumas,” katanya.
AKBP Aris mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Kasdi membeli uang palsu dari Darsono sebesar Rp2,5 juta, dan mendapatkan uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 60 lembar.
“Modus yang digunakan tersangka yaitu memanfaatkan jasa transaksi melalui BRI Link. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp4,5 juta,” katanya.
Pihaknya menambahkan, total uang palsu yang diamankan yaitu 52 lembar dengan pecahan 52 lembar. “Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang undang-undang mata uang, ancaman hukumannya 10 tahun hingga 15 tahun,” katanya.
Syaiful Choeri, Kasir BI Tegal menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, uang yang diamankan memang palsu. “Dari ciri fisik dan kita periksa menggunakan alat khusus, uang yang diamankan polisi ini palsu,” katanya.
Sementara itu, Darsono mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu. “Saya dapat uang ini dari temen yang berinisial S yang belum ketangkap,”
- Penulis: puskapik