Kampanye Dimulai, KPU Pemalang : Jangan Ada Hoax, Isu SARA, dan Fitnah
- calendar_month Sab, 26 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Lebih lanjut Agus menuturkan, kampanye juga bisa dilakukan melalui media sosial atau dalam jaringan (daring). Paslon diminta untuk mengirimkan nama akun medsos mereka yang resmi kepada KPU.
“Yang resmi saja, takutnya nanti ada Hoax, ada isu SARA, ada fitnah, lahir dari orang-orang yang mengatasnamakan paslon, karena verifikasinya kan harus pake akun. kemudian juga bisa mengontrol, jadi masyarakat bisa tau ketika ada Hoax, ada fitnah, teman-teman bisa mengontrol,†tutur Agus.
Terkait APK, Agus Setyanto menerangkan, nantinya paslon maupun parpol bisa mencetak APK mereka sendiri dengan batasan jumlah yang sudah ditetapkan dalam PKPU. Ditambah, KPU juga akan memfasilitasi APK untuk semua paslon.
“Dalam PKPU maksimal 200% dari yang difasilitasi oleh KPU. Sesuai aturan, tertulis maksimal 5, jadi Baliho itu maksimal 5, kalau paslon mau mencetak itu maksimal 10. Terkait kemudian mau ditempel dimana, itu sudah kita siapkan titik lokasinya,†tutur Agus.
Dijelaskan Agus, pemasangan APK tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK diantaranya, tempat ibadah termasuk halaman,rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik