PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemko) Pekalongan menyerahkan santunan kematian kepada 83 ahli waris yang tidak mampu di Kecamatan Pekalongan Timur, Kamis, 24 September 2020. Penyerahan santunan kematian oleh Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz dan Wakil Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid ini sebagai wujud bela sungkawa kepada keluarga berduka. Santunan duka ini untuk Mei dan dan Juni di Kecamatan Pekalongan Timur.
Wali kota menyampaikan belasungkawa kepada ahli waris atas kepergian orang-orang tercinta mereka. Pemerintah Kota Pekalongan memberikan santunan kematian sebesar Rp1 juta per ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia ini sebagai bentuk kepedulian kepada warganya. “Hampir setiap bulan ada 200 lebih warga yang meninggal di Kota Pekalongan. Di samping kematian tentu banyak kelahiran di Kota Pekalongan,” kata Saelany.
Terkait penyerahan bantuan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal ini Saelany berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sesuai peruntukkannya seperti mengadakan selamatan. “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban para keluarga berduka,” kata Saelay.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menambahkan, bantuan ini penyerahannya memang agak terlambat. Bantuan yang harusnya diberikan untuk biaya pemakaman tapi diberikan pasca pemakaman. “Tadi ada warga yang memberi masukan agar bantuan ini diserahkan cepat, kemaren ada refocusing karena Covid-19. Mudah-mudahan bantuan sosial kematian ini ke depannya bisa cepat tersalurkan,” kata Afzan.
Selanjutnya, Camat Pekalongan Timur, Nur Sobah menyebutkan bahwa bantuan kematian di Kecamatan Pekalongan Timur ini untuk yang meninggal Mei dan Juni yakni sebanyak 83 orang dengan rincian Kelurahan Poncol 10 orang, Kelurahan Klego 8 orang, Kelurahan Kauman 11 orang, Kelurahan Noyontaansari 22 orang, Kelurahan Gamer 5 orang, Kelurahan Setono 22 orang, dan Kelurahan Kalibaros 7 orang.
“Untuk kematian pada Juli dan Agustus telah kami ajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) yakni Juli 29 warga dan Agustus 42 warga. Untuk mekanismenya dari pihak keluarga mengajukan surat keterangan kematian kemudian diserahkan ke kelurahan bersama dengan KTP dan KK untuk diajukan ke kecamatan,” kata Sobah.
Ia menekankan agar permohonan bantuan yang diajukan ini bagi warga Kota Pekalongan tidak mampu, sehingga mulai dari pihak kelurahan juga ikut memverifikasi sehingga program bantuan sosial kematian ini tepat sasaran.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
