Zona Merah, Razia Masker di Kabupaten Tegal Ditingkatkan
- calendar_month Rab, 23 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tegal mulai Jumat mendatang akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu menindaklanjuti adanya Perintah Bupati (Perbup) Nomor 62/ 2020 tentang penerapan ptotokol kesehatan.
“Dalam perbup itu juga diatur denda sebesar Rp 10.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker, untuk usaha kecil dikenakan Rp 50.000 dan perusahaan Rp 1 juta,” ujarnya.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik