Dituding Jual Lapak Tanpa Kuintansi, Ini Jawaban Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang
- calendar_month Kam, 17 Sep 2020

Pasar Buah dan Sayur Kabupaten Pemalang yang akan direlokasi. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

Paguyuban pasar yang bermarkas di dalam area pasar itu pun mengaku pernah diperintahkan oleh dinas terkait untuk membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pasar buah dan sayur, tetapi ia menolaknya karena personel paguyuban terbatas.
“Paguyuban pasar itu independen tidak ada kaitannya dengan pemerintah, jadi tidak ada pihak manapun yang bisa intervensi apalagi membubarkan paguyuban,” kata Nurpandi.
Diketahui sebelumnya, LMP bersama beberapa pedagang pasar berunjuk rasa di kantor DPRD Pemalang, Kamis, 17 September 2020. Mereka ditemui oleh pimpinan DPRD dan Kabid Pasar pada Disperindag. Saat itu Kabid Pasar Sakdudin mengatakan pembubaran paguyuban bukanlah wewenang dari Diskoperindag, karena paguyuban bukan dibentuk pemerintah atau Diskoperindag.
Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik