Tak Bermasker, Disanksi Nyapu Jalan Hingga Denda Rp 100 Ribu
- calendar_month Sel, 15 Sep 2020

Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker saat operasi yustisi di Jalan Kapten Sudibyo, Kota Tegal, Selasa siang, 15 September 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Selain itu, mereka yang memilih hukuman menyapu diharuskan mengenakan rompi berwarna oranye. Setelah hukuman selesai dijalankan, para pelanggar diminta menandatangani berita acara dan diminta berjanji tidak mengulanginya lagi.
Sementara Warnadi salah satu warga mengaku lupa mengenakan masker saat hendak mencari rumput untuk ternaknya. Alhasil, dirinya memilih menyapu jalan sebagai konsekuensinya.
“Mau ngarit tapi lupa pakai masker. Ya udah nyapu aja daripada bayar 100 ribu,” ujarnya.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























