DPUTR Pemalang Tegur Investor Rest Area Ampelgading
- calendar_month Sen, 14 Sep 2020


PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang akan melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang proyek rest area milik PT Rosalia Indah Mitra Sentosa, di Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Pemalang.
Hal itu disampaikan Kasi Perencanaan dan Evaluasi DPUTR, Yudhi Kuswoyo ketika ditemui puskapik.com di kantornya. Proses pembangunan saat ini masuk dalam tahap pembangunan konstruksi pengurukan, hal ini tentunya mempunyai implikasi langsung dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat.
Menurutnya surat teguran tersebut berkaitan dengan belum adanya nota kesepakatan dari pihak pengembang atau investor kepada Pemkab Pemalang.
“Kalau izin sudah ada langsung dari PUPR pusat. Jadi surat izin prinsip langsung dari Rosalia Indah dan ditandatangani oleh pak Menteri Basuki. Yang kami tegur adalah tahap proses pengurukannya yang saat ini sedang dikerjakan, seharusnya ada kesepakatan dengan Pemda. Saat ini belum ada dan kami mendesak agar pihak investor bersurat kepada Pemda. Tanpa surat kami tidak bisa memproses, memang secara aturan seharusnya ada MoU antara pengembang dengan pihak Pemda, seperti proyek Tol sebelumnya ada MoU-nya, ” ungkapnya.
Lanjut Yudhi, terkait teguran yang akan dilayangkan nantinya ada sanksi jika itu tidak diindahkan oleh pihak investor yakni dengan terpaksa pihak Pemda menginsruksikan untuk sementara dihentikan terlebih dahulu proses pengerjaan proyek tersebut.
“Beberapa waktu lalu DPUTR Pemalang sudah melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan menyamapaikan hal tersebut, dan sempat berhenti beroperasi selama 4 hari. Saya sendiri tidak paham kenapa kok lanjut lagi, intinya kami (DPUTR) merasa diabaikan, ” katanya.
- Penulis: puskapik