10.873 Pelaku UMKM di Kota Pekalongan Diusulkan sebagai Perima BPUM
- calendar_month Sen, 14 Sep 2020

Para pelaku UMKM di Kota Pekalongan mengajukan diri sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop-UKM. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop-UKM Kota Pekalongan Rr Tjandrawati menjelaskan, sesuai dengan Permenkop-UKM Nomor 6 Tahun 2020, pengusul BPUM selain dari Dindagkop UKM di setiap provinsi/kabupaten/kota, yakni dari koperasi yang sudah disahkan secara badan hukum, lembaga keuangan, perbankan yang sudah terdaftar di OJK.
“Dari kantor kami setiap harinya sudah kami usulkan para pendaftar online maupun offline. Kami kirimkan data-data mereka ke Kemenkop-UKM melalui email. Namun, untuk sistem seleksi siapa saja yang menerima, itu dari Kementeriannya langsung. Dari Dindagkop-UKM hanya sebagai fasilitator saja yang membantu mengusulkan,” kata Tjandra.
Ia menyebutkan, pihak Dindagkop-UKM sudah berkoordinasi mengenai penerima BPUM kepada mitra bank maupun lembaga keuangan penyalur yang ditunjuk oleh Kemenkop-UKM untuk pencairan BPUM tersebut.
“Pencairan dana hibah BPUM, kami tengah berkoordinasi dan meminta kepada lembaga keuangan dan perbankan terkait, tapi datanya masih campur aduk dengan data penerima kabupaten. Jadi untuk jumlah yang sudah disalurkan berapa belum tahu pastinya. Karena, penyaluran dana langsung dari kementerian ke rekening bank penerima yang kemudian akan diinformasikan ke penerima BPUM melalui nomer hp/wa yang sudah didaftarkan,” kata Tjandra.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik