Rawan Digugat, Kejari Pemalang Beri Masukan Soal Peraturan Bupati No 45

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memberikan masukan mengenai pelaksanaan pendisiplinan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang nomor 45 tahun 2020 yang terbit beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pemalang, Ressy Rhoneh dalam ‘Rakor pembentukan tim penerapan sanksi dan penegakan hukum berdasarkan Perbub no 45’ di Aula Sasana Bhakti Praja, Selasa 1 September 2020, mengatakan, ada hal yang perlu dievaluasi dalam Perbub tersebut.

Alasannya Perbub tersebut rawan digugat ke MA melalui uji materi, terutama sanksi denda yang termuat di pasal 7 Perbub tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi denda merupakan bagian dari ketentuan hukum pidana.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP, di dalamnya ada pidana pokok, pidana pokok apa saja sih? yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda dan titipan, denda termasuk dalam ketentuan hukum pidana, ” ujarnya.

Sedangkan menurut ketentuan di dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ‘pembentukan peraturan perundang-undangan’ di situ jelas disampaikan antara lain, menyatakan bahwa materi ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten atau kota, bukan Perbub.

“Jika ini dipaksakan efeknya apa? Perbub memungkinkan diujikan di Mahkamah Agung. Dan ketika MA membatalkan Perbub ini yang didalamnya mengatur uang denda itu disetorkan ke kas daerah dan tenyata dibatalkan, ini menjadi problem besar berikutnya, ” kata Ressy.

Selain itu, nomenklatur yang ada di Perbub pasal 7 terkait sanksi bagi perorangan juga dirasa kurang tepat, ada empat poin sanksi, dan itu tidak ada kata sambung ‘dan’ atau ‘atau’. Jadi kalau orang hukum membacanya sanksi ini kumulatif bukan sanksi alternatif.

“Misalnya ketika ada orang tidak mengenakan masker maka hukumannya ya keempat-empatnya itu, berarti dia dapat teguran lisan, dia juga mengucap atau menghafal Pancasila dan nama-nama presiden, terus dia juga kerja sosial kemudian dia kena denda administrasi, ” jelasnya.

Pada prinsipnya Kejaksaan mendukung upaya pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah dengan membuat Perbub berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020. Kejaksaan menyarankan atau memberi masukan agar pemberian sanksi denda pada pelanggar protokol kesehatan untuk sementara tidak di laksanakan dahulu.

“Ini masukan dari kami dengan pertimbangan ya itu tadi, secara hirarki perundang-undangan ada yang tidak pas. Jadi jangan sampai salah melangkah, kalau semangatnya kami tetap mendukung, kalau cantelannya Perda kapanpun dilaksanakan tidak ada masalah, tapi kalau Perbub sebaiknya tidak dilaksanakan dulu, ” ucapnya.

Setelah mendengar masukan dari Kejari dan beberapa masukan yang lain, Sekda Pemalang, M Arifin akhirnya memutuskan pelaksanaan penegakan aturan denda ditunda terlebih dahulu sembari menunggu Pemkab merancang Perda yang akan diajukan ke DPRD dalam waktu dekat ini.

“Kita rencanakan sampai akhir tahun untuk Perdanya, yang jelas kita usahakan Perda keluar di tahun ini, ” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Hukum Pemkab Pemalang, Subiakto mengatakan sanksi denda yang termuat dalam Perbup no 45 tahun 2020 adalah sanksi administratif bukan ketentuan hukum pidana.

Menyoal kemungkinan Perbup ini diujikan ke MA oleh masyarakat, dia mempersilahkan hal itu.
“Ya silahkan saja, itu hak bagi semua warganegara jika merasa tidak puas dengan aturan yang ada, ” pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini