Rugi Ratusan Juta, Petani Tambak Tuntut PLN Rubah Tarif
- calendar_month Sen, 24 Sep 2018


Akibat perekaman data yang tidak sesuai dengan pemakaian pelanggan mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
“Sekitar Rp. 300 juta – Rp. 500 juta per pelanggan,” kata Abdul.
Manager PLN Rayon Comal Dwiantoro melalui surat bernomor 0094/AGA.01.01/RYNCML/2018 memberikan jawaban tertulis pada 5 September 2018, bahwa terkait permohonan dari pelanggan, akan dilakukan uji tera. Pada 12 September dilakukan pemeriksaan Kwh meter pelanggan meliputi download data dari memori Kwh meter oleh perwakilan pabrikan Kwh meter EDMI. Juga dilakukan analisa terhadap data hasil download dan dibandingkan dengan stand pemakaian di rekening pelanggan. “Hasil analisa dan perbandingan dengan rekening pelanggan tidak ditemukan perbedaan jumlah pemakaian Kwh,” kata Dwiantoro, di bagian akhir surat yang dikirim ke Abdul Syukur. Karena tidak ada perbedaan jumlah itulah pelanggan menuntut untuk dilakukan uji tera di Semarang.
Selain itu, masih menurut Abdul Syukur, juga ditemukan bahwa tingginya pembayaran listrik oleh pelanggan tambak salah satunya akibat tarif yang diberlakukan adalah tarif b2 yang notabene itu untuk tarif bisnis. Padahal sesuai Permen 2018 untuk tarif listrik usaha tambak masuk i2 yaitu industri. “Perubahan tarif b2 ke i2 penting buat semua petani tambak. Ini yang sedang kami diperjuangkan,” paparnya.
Dia yang mewakili puluhan petani tambak dengan kasus yang sama mengatakan, yang menjadi kacau PLN online telah menerapkan bahwa tarif tambak masuk pada kategori i2 atau tarif industri yang beban biaya pembayarannya lebih murah dibandingkan b2. Sementara PLN Rayon Comal masih menggunakan PLN offline dan bersikeras masih mengakuinya bahwa tambak masuk dalam tarif b2 atau tarif bisnis. PLN pusat sudah meng-online-kan, kenapa daerah tidak mau menjalankan peraturan itu. Pelanggan tambak mengancam akan mengundurkan diri dari PLN dan beralih lagi ke mesin diesel jika tuntutan tidak dikabulkan.
- Penulis: puskapik