Optimalisasi Pajak Pemkot Tegal MoU dengan Dirjen Pajak
- calendar_month Rab, 26 Agu 2020

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi Sekretaris Daerah Johardi, menandatangani Perjanjian Kerja sama secara virtual dengan Direktorat Jenderal Pajak tentang Optimasilisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, di ruang rapat Kantor Kominfo Kota Tegal, Rabu siang, 26 Agustus 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, melaksanakan penandatanganan perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu siang, 26 Agustus 2020. Penandatanganan dilakukan serentak dengan 78 Pemerintah Daerah di Indonesia secara virtual.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam sambutannya menyampaikan Dampak Covid-19 berpengaruh terhadap global, sehingga menimbulkan kontraksi pertumbuhan yang negatif, terjadi kebanyakan dari pemda provinsi di seluruh Indonesia.
“Yang terbesar provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali lebih dari 20 persen,” ujar Astera.
Astera membahkan, Pemda perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai salah satu sumber PAD untuk meningkatkan kemandirian dan melaksanakan pembangunan
serta pelayanan kepada masyarakat.
Disebutkan, porsi terbesar daripada APBD dari segi pendataan rata-rata secara nasional adalah bergantung dari transfer ke daerah. Sedangkan besarnya PAD bervariasi secara nasional yakni pada kisaran 30-40 persen.
“Kalau kita lihat walaupun ini bervariasi secara nasional rata-rata porsinya untuk daerah-daerah atau provinsi ini baik, bisa kisaran 30-40 persen, kita lihat kabupaten kota rata-rata kisaran 13 persen. Untuk itu kita perlu mendorong PAD daerah,” ujar Astera.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengatakan, penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak serta mendukung pemberantasan korupsi, sesuai Peraturan Presiden No. 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
- Penulis: puskapik