Berani Tak Bermasker, Warga Brebes Harus Bayar Denda
- calendar_month Sel, 25 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Untuk memdisipinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten Brebes, menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur sanksi atau denda bagi warga yang melanggar.
Penerapan denda bagi yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Surat ini ditandatangani Bupati Brebes, Idza Priyanti pada tanggal 24 Agustus 2020.
Sekda Brebes, Djoko Gunawan kepada wartawan di kantornya menyatakan, Perbup ini berlaku sejak ditandatangani. Peraturan ini mengatur sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan baik oleh individu maupun pelaku usaha atau pengusaha.
“(Perbup) Sudah ditandatangani kemarin, 24 Agustus. Kalau ini sudah merupakan perbup, berarti seluruh kabupaten wajib menerapkan protokol kesehatan,” tegas Sekda Brebes, Djoko Gunawan.
Sekda meneruskan, pihaknya akan segera mengambil langkah dalam menerapkan perbup tersebut. Dengan melibatkan anggota Satpol PP, lanjut Sekda akan segera melakukan penertiban di desa desa atau wilayah yang dianggap rawan penyebaran COVID-19 atau zona merah. Termasuk pula tempat tempat yang diwaspadai adanya kerumunan massa.
“Kita sudah sepakat untuk secara rutin dan berkala melakukan penertiban dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat. Kami mohon dukungan kepada semua pihak, untuk ikut berpartisipasi dalam kaitan pemanfaatan masker, jaga jarak agar terhindar dari penyebaran virus,” tegas Sekda.
- Penulis: puskapik