Hukum Dan Penegakan Hukum Lalulintas
- calendar_month Sab, 15 Sep 2018


Penegakkan hukum dilakukan bukan untk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan tetapi untuk :
1. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, kemacetan atau masalah2 lalu lintas lainya
2. Melindungi pengguna jalan lainnya yg terganggu adanya pelanggaran.
3. Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
4. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
5. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
6. Agar ada kepastian di dalam menata keteraturan sosial
7. Bagian dr edukasi.
Hukum adalah simbol peradaban dan ditegakkan untuk semakin manusiawinya manusia yang ditunjukkan dalam lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar bukan semata mata boleh atau tidak boleh. Safety for humanity kita semua mengimplementasikan road safety menuju zero accident sebagai penghormatan sumber daya manusia sebagai aset utama bangsa. (kw/red)
Penulis : Brigjen Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri
Editor : Heru Prabowo
- Penulis: puskapik