Hukum Dan Penegakan Hukum Lalulintas
- calendar_month Sab, 15 Sep 2018


Untuk menghasilkan suatu produktifitas maka dipelukan adanya aktifitas. Aktifitas ini merupakan lalu lintas atau pergerakan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Oleh sebab itu lalu lintas dituntut untuk aman, selamat, tertib dan lancar. Pelanggaran pelanggaran lalu lintas akan berdampak pd terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya. Masalah masalah lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tidak dipikirkan social costnya. Pelanggaran2 dianggap sebagai sesuatu yg biasa biasa saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sudah lengkap surat suratnya boleh berbuat apa saja.
Di samping itu kebiasaan petugas polisi saat menindak pelanggaran yg ditanyakan dr awal hingga akhir seringkali sebatas memeriksa surat surat. Yg berkaitan dg spirit penegakkan hukum untuk 1. mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, 2. meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan,3. terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami. Penegakkan hukum dibidang lalu lintas menyita surat2 pengemudi/kendaraan adalah sbg upaya paksa, namun hakekatnya bukanlah pada surat surat tersebut.
Program program dekade aksi keselamatan sbg implementasi road safety telah mencanangkan program penegakkan hukum yang berkaitan dg : 1. Helmet, 2. Speed, 3. Seat belt, 4. Drink driving, 5. Child restrain. Dan dikembangkan untk 6. konsentrasi mengemudi ( contoh menggunakan hp saat berkendara) dan 7. melawan arus. Ke 7 point inilah yg semestinya dilakukan trs menerus dan terintegrasi antar pemangku kepentingan untuk dapat membangun budaya tertib berlalu lintas.
- Penulis: puskapik