Seluruh Anak di Kabupaten Pekalongan Wajib Sekolah
- calendar_month Jum, 21 Agu 2020

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat memberikan sambutan pada acara istighosah dan peringatan Tahun Baru Islam 1442 H di halaman TPQ Madin Nurul Ghulam, Kertijayan gang 2 Kecamatan Buaran, Kamis malam, 20 Agustus 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mengupayakan seluruh anak di wilayahnya bersekolah, mulai dari jenjang TPQ, PAUD, TK, SD/MI, SMP/Tsanawiyah, SMA/SMK/Aliyah bahkan sampai kuliah. Bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya, baik di sekolah formal maupun nonformal, akan dikenakan sanksi.
Hal itu disampaikan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat memberikan sambutannya pada acara istighosah dan peringatan Tahun Baru Islam 1442 H di halaman TPQ Madin Nurul Ghulam, Kertijayan gang 2 Kecamatan Buaran, Kamis malam, 20 Agustus 2020.
Bupati menyampaikan menjadi kewajiban seluruh orang tua di Kabupaten Pekalongan untuk menyekolahkan anaknya. Jika ada orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya, minimal sampai tingkat SMP atau di pondok, maka Pemkab akan dicari tahu permasalahannya. Jika permasalahannya karena tidak mampu bayar sekolah, maka akan dibantu.
“Nanti sekolahnya akan kita dekati, sekolahnya akan kita bantu juga supaya semua anak bisa sekolah,” katanya.
Menurut Bupati, Pemkab Pekalongan juga terus membantu adanya TPQ. SeluruhTPQ di Kabupaten Pekalongan setiap tahun, baik lembaga maupun guru-gurunya, dibantu dengan anggaran hampir Rp6 miliar. Selain itu, Pemkab juga membantu pondok pesantren meskipun dibiayai sendiri oleh lembaga maupun para pengasuhnya.
“Pemerintah juga ikut membantu pondok pesantren karena pemerintah punya tugas agar generasi penerus kita menjadi generasi yang alim dan amil. Sebab kita yakin kalau seluruh generasi muda menjalankan tuntunan agama sesuai dengan kemampuannya, maka kondisi kabupaten Pekalongan akan semakin baik,” katanya.
- Penulis: puskapik