Kamis, 28 Agu 2025

Dijebloskan ke Lapas Brebes, Pelawak Qomar: Ini Kehendak Allah

  • calendar_month Rab, 19 Agu 2020

PUSKAPIK.COM, Brebes – Nurul Qomar akhirnya djebloskan ke Lapas Brebes, Pelawak gaek itu, Rabu 19 Agustus 2020 sore menjalani eksekusi kasus pemalsuan SKL (Surat Keterangan Lulus).

Terpidana Nurul Qomar datang ke Kejaksaan Negeri Brebes pukul 17.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke Rutan kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejaksaan Negeri Brebes dan kuasa hukmnya Furqon Nurzaman.

Sebelum dimasukkan ke Rutan, Qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan non reaktif, petugas langsung menggiringnya ke dalam rutan.

Pelawak anggota Grup Empat Sekawan ini mengaku menerima keputuasan hukum tersebut.

“Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,” ujar Qomar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyatakan, eksekusi ini sebagai tindak lanjut keputan hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukan Nurul Qomar. Dalam sidang banding ini, pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1,5 tahun.

  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less