Organda Pemalang Desak Polantas dan Dishub Tertibkan Odong-odong Ilegal
- calendar_month Sel, 18 Agu 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Maraknya mobil odong-odong ilegal di beberapa tempat di Pemalang membuat para pemilik angkutan umum resmi meradang. Melalui Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Pemalang mereka mendesak pihak kepolisian dan dinas perhubungan segera menertibkan odong-odong tanpa izin.
Sekretaris DPC Organda Kabupaten Pemalang Andi Rustono, Selasa 18 Agust 2020, mengatakan, sebagaimana Undang Undang nomor 22 tahun 2020 bahwa odong odong yang digerakkan menggunakan mesin dan beroperasi di jalan raya adalah tindakan yang salah. Meski begitu, pihak terkait seperti polisi lalulintas Polres Pemalang dan Dinas Perhubungan dinilai lamban untuk melakukan tindakan. Padahal operasi odong odong sudah cukup lama dan meresahkan para pengusaha dan para awak angkutan umum resmi.
Dalam UU nomor 22 tahun 2009 pada pasal 208 dijelaskan jika odong odong melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, dan rata rata tidak memiliki STNK yang sesuai. Selain itu pada pasal 380 dijelaskan jika kendaraan harus dilengkapi pengaman penumpang, padahal patut diketahui bahwa odong odong yang telah beroperasi selama ini tidak mengedepankan keselamatan penumpang.
Menurut Andi, odong odong yang digerakkan dengan mesin melanggar pasal 278 dan pasal 285 UU lalu lintas karena tidak memiliki izin persyaratan teknis dalam beroperasi atau mobil modifikasi.
“Kami sepakat, jika odong-odong beroperasi di wilayah pariwisata, namun belakangan odong-odong justru semakin menjadi melintas di jalan raya tanpa rasa takut pada petugas” ujarnya.
- Penulis: puskapik