Bawaslu Pemalang Temukan Dugaan Pelanggaran Kinerja PPDP Pilkada
- calendar_month Sen, 10 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKRIAWAN CANDHEKI

” Insyaallah, PPDP dalam bekerja susai dengan tupoksi yang di tugaskan kepada mereka/ tidak boleh diwakilkan, PPDP harus mendatangi perwakilan keluarga (dor to dor) bila ada halangan bisa melalui video call, termasuk memberikan tanda Coklit atau stiker, ” ungkapnya.
Terkait dengan temuan, Mustagfirin menyerahkan hal itu kepada Bawaslu,termasuk menyarankan puskapik untuk menanyakan detail temuannya, baik nama PPDP dan asal desanya, agar KPU bisa mengkonfirmasi kebenarannya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik