Tingkatkan Kualitas Koperasi, Pengurus Wajib Bersertifikat
- calendar_month Sen, 3 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman, menjelaskan, pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Kepala Bagian Pembiayaan/Pinjaman dalam mengelola Koperasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI), meningkatkan kualitas Kepala Bagian (Kabag) Pembiayaan/Pinjaman melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja yang profesional, menghantarkan peserta diklat mengikuti uji kompetensi untuk menjadi pengelola Koperasi yang bersertifikat kompeten.
“Di tengah pandemi Covid-19, di Kota Pekalongan semua koperasi terdampak, berkaitan dengan pelatihan ini yang diikutsertakan bagi koperasi-koperasi untuk kabag pembiayaan yang belum pernah mengikuti pelatihan, karena itu wajib untuk mendapatkan sertifikat. Ada 27 peserta pelatihan yang diambil dari perwakilan kabag pembiayaan/pinjaman koperasi yang ada di Kota Pekalongan untuk diberikan bekal materi selama 3 hari, dan sehari setelahnya untuk uji kompetensi di bidangnya agar mereka memperoleh sertifikat,†papar Dodik, sapaan akrabnya.
Dodik menyebutkan saat ini di Kota Pekalongan terdapat 249 koperasi yang masih aktif dari total 296 koperasi di Kota Batik tersebut. Dodik menambahkan, kepada pengurus atau anggota koperasi yang ada di Kota Pekalongan diimbau untuk menjadi pengurus maupun pengelola koperasi berkompeten dan bersertifikasi.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik