Tingkatkan Kualitas Koperasi, Pengurus Wajib Bersertifikat

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Guna meningkatkan kualitas koperasi, setiap pengurus koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sehingga, SDM (Sumber Daya Manusia) koperasi, khususnya pengelola koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.

Itu disampaikan Walikota Pekalongan Saelany Machfudz, saat membuka pelatihan dan uji kompetensi bagi Kabag Pembiayaan/Pinjaman KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi di Kota Pekalongan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) selama empat hari, 3-6 Agustus 2020, bertempat di Hotel Pesonna Kota Pekalongan, Senin 3 Agustus 2020.

“Kami atas nama Pemkot Pekalongan sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan kompetensi yang terselenggara atas biaya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19. Tidak dipungkuri lembaga koperasi merupakan salah satu sektor paling rentan mengalami dampak Covid-19, dengan adanya pelatihan kompetensi ini paling tidak bisa untuk menghindari berbagai hal permasalahan yang ada dalam koperasi itu sendiri baik itu pembiayaan, kredit, dan sebagainya,” tutur Saelany.

Disampaikan Saelany, melalui pelatihan dan uji kompetensi tersebut, seluruh pengurus koperasi di Kota Pekalongan akan terus didorong untuk memiliki sertifikat tersebut. Tentunya, untuk meningkatkan kualitas koperasi. Bukan hanya lembaganya saja yang sehat, melainkan pengurusnya juga harus sehat dan berkompeten di bidangnya.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman, menjelaskan, pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Kepala Bagian Pembiayaan/Pinjaman dalam mengelola Koperasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI), meningkatkan kualitas Kepala Bagian (Kabag) Pembiayaan/Pinjaman melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja yang profesional, menghantarkan peserta diklat mengikuti uji kompetensi untuk menjadi pengelola Koperasi yang bersertifikat kompeten.

“Di tengah pandemi Covid-19, di Kota Pekalongan semua koperasi terdampak, berkaitan dengan pelatihan ini yang diikutsertakan bagi koperasi-koperasi untuk kabag pembiayaan yang belum pernah mengikuti pelatihan, karena itu wajib untuk mendapatkan sertifikat. Ada 27 peserta pelatihan yang diambil dari perwakilan kabag pembiayaan/pinjaman koperasi yang ada di Kota Pekalongan untuk diberikan bekal materi selama 3 hari, dan sehari setelahnya untuk uji kompetensi di bidangnya agar mereka memperoleh sertifikat,” papar Dodik, sapaan akrabnya.

Dodik menyebutkan saat ini di Kota Pekalongan terdapat 249 koperasi yang masih aktif dari total 296 koperasi di Kota Batik tersebut. Dodik menambahkan, kepada pengurus atau anggota koperasi yang ada di Kota Pekalongan diimbau untuk menjadi pengurus maupun pengelola koperasi berkompeten dan bersertifikasi.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini