Sidang Pembunuhan Sadis Majalangu. Istri Terdakwa: Hukum Mati Saja Suami Saya
- calendar_month Rab, 29 Jul 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Fahrur juga menyampaikan sampai saat ini belum ada fakta baru yang terungkap di pengadilan. Rencananya sidang lanjutan akan digelar pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan warga ini melibatkan anggota keluarga. Yakni terdakwa sebagai menantu korban. Diduga korban meregang nyawa dengan cara sadis dengan kondisi mayat terbungkus karung dan pelaku membuangnya di sungai.
Motif terdakwa menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena menganggap korban ingin memisahkan rumah tangga terdakwa dengan anaknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa diancam pidana dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik