Polres Tegal Bekuk 4 Pengedar Uang Palsu
- calendar_month Sel, 28 Jul 2020

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi dan KBO Satreskrim Polres Tegal menunjukan barang bukti uang palsu, Selasa 28 Juli 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – ‎‎Empat pelaku pengedar uang palsu diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Tegal. Mereka diringkus di tempat yang berbeda.
Keempatnya adalah Abdul Rizal, 25 tahun, warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta; Rinto Wijoyo, 37 tahun, warga Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal; Khoirul Umam, 37 tahun, warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal; dan Saepulah, 20 tahun, warga Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Kepala‎ Satreskrim Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi Heru Sanusi mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada 6 dan 7 Juli 2020.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kramat, Talang dan Balapulang, Kabupaten Tegal,” kata Heru kepada puskapik.com, Selasa siang, 28 Juli 2020.
Heru menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini bermula dari pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat berhasil ditangkap, mereka ternyata juga kedapatan memiliki uang palsu. ‎
“Jadi awalnya dari pengungkapan kasus Curanmor. Ternyata para pelakunya juga memiliki uang palsu saat penggeledahan,” kata Heru Sanusi.
Dari tangan pelaku ‎Abdul Rizal, didapatkan barang bukti uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kemudian dari pelaku Rinto Wijoyo disita 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya dari pelaku Khoirul Umam dan Saepulah diamankan uang palsu sebanyak 101 lembar pecahan Rp 100 ribu.
“‎Mereka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli. Beli satu juta mendapat Rp 10 juta uang palsu. Modus mengedarkannya dibelanjakan di pasar dan toko-toko kecil, dari situ mereka mendapat kembalian,” beber Heru.
- Penulis: puskapik