Pemkot Jamin Keamanan dan Kelayakan Daging Kurban
- calendar_month Sen, 20 Jul 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Pada saat penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari walikota atau dinas terkait. Pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, seperti jaga jarak fisik (physical distancing) dan menerapkan higiene personal,†papar Saelany.
Selanjutnya, untuk screening dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan thermogun oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield), setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan, dan panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
“Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi dan menghindari berjabat tangan atau kontak langsung,†pungkas Saelany.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik