Dukun Palsu di Tegal Cabuli Wanita yang Baru Dikenal
- calendar_month Sen, 13 Jul 2020

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi (memegang mic) memimpin ekspos pengungkapan kasus pencabulan berkedok dukun palsu di Polres Tegal, Senin, 13 Juli 2020. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban. Dan itu dilakukan di depan anak korban yang masih kecil,” kata Heru Sanusi.
Tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun dirinya sempat membela diri bahwa persetubuhan dilakukan atas dasar saling suka. Menurut tersangka, korban yang berstatus janda menurut saat diminta melakukan ritual karena ingin bebas dari pengaruh susuk. Kedok tersangka terbongkar setelah korban yang sadar diperdaya melapor ke polisi.
“Iya saya memang menyetubuhi dia (korban). Tapi itu sadar karena korban minta diobati,” katanya.
Belakangan diketahui, tersangka tidak memiliki keahlian apapun untuk membersihkan susuk dan aura negatif. Semua hanya akal-akalan tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kain longdress, kain sarung, sebuah gunting dan sebuah baskom plastik yang digunakan untuk proses ritual.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik