KPK Warning Kepala Daerah Jangan Poles Citra dengan Dana Penanganan Corona
- calendar_month Sab, 11 Jul 2020

KPK menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat, dengan 'membonceng' penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat. FOTO/PUSKAPIK/Candra Chandeki

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat, dengan ‘membonceng’ penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat.
Ketua KPK Firli Bajuri dalam siaran pers yang diterima Puskapik.com, Sabtu, 11 Juni 2020 mengatakan, laporan masyarakat yang telah diterima KPK antara lain dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye, seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini.
Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar sticker foto atau ‘spanduk raksasa’, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK.
“Itu prilaku tidak elok dilihat, hal ini tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah yang membantu rakyat di masa seperti ini,” kata Firli.
Menurut Firli, diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak.
Sanksinya bisa sampai pembatalan sebagai calon yang sudah tertuang pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi ‘Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih’.
- Penulis: puskapik