Di Pekalongan, Pendidikan Keagamaan Terapkan New Normal
- calendar_month Sel, 30 Jun 2020

Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, memberikan edukasi untuk berpola hidup sehat dengan menjaga kebersihan, menjaga etika batuk/bersin yang benar, tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak, melakukan aktifitas fisik secara berkala (senam pagi, olah raga, kerja bakti) dan mengkonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
“Kesiapan sarana dan prasarana juga ditekankan seperti tersedianya alat pengukur suhu badan atau thermogun, sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di tempat-tempat yang sering diakses. Selain itu disiapkan pula ruang karantina/isolasi mandiri yang dilengkapi kamar mandi khusus, ruang tidur, kamar mandi, ruang belajar, dan ruang makan juga harus diperhatikan ketersediaannya,†tandas saelany.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik