Selasa, 21 Okt 2025
light_mode

Perda Penyelenggaraan dan Izin Trayek Kota Pekalongan Diubah

  • calendar_month Sel, 30 Jun 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Guna meningkatkan ketertiban jalur/rute angkutan umum dan memberikan kenyamanan bertransportasi bagi masyarakat serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu mengubah Perda Kota Pekalongan No 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Slamet Prihantono usai public hearing di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (29/6/2020). “Yang mendasari perubahan Perda No 24 Tahun 2011 tentang Izin dan Retribusi Izin Trayek ini adalah dengan dikeluarkannya peraturan menteri dan juga peraturan pemerintah yang menyangkut badan hukum dan masa berlaku dari izin trayek itu sendiri,” kata Totok.

Dijelaskan Totok, perubahan menyangkut berapa hal, yang pertama terkait badan hukum. Badan hukum pada perda lama yang bisa mengajukan izin trayek yakni seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan peseorangan juga boleh. “Perda yang baru sesuai peraturan menteri baru hanya ada empat yang bisa mengajukan izin trayek yakni BUMN, BUMD, PT, dan koperasi,” kata Totok.

Lanjut disebutkan Totok, yang kedua adalah masa berlaku dari izin trayek. Dalam peraturan menteri baru, masa izin selama perusahaan itu masih beroperasional. Selama ini izin trayek berlangsung selama lima tahun, dan setelah itu perpanjangan. Perda baru, izin trayek berlaku selama perusahaan berlangsung.

“Tentu ini akan sangat menguntungkan pemilik usaha kendaraan angkutan, tidak perlu 5 tahun ganti izin trayek. Cukup sekali berlaku selamanya. Jika sudah tidak beroperasional baru izin dikembalikan,” kata Totok.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Wungon Hari Jadi Pemalang, Pemkab Wanti-wanti Protokol Kesehatan

    Malam Wungon Hari Jadi Pemalang, Pemkab Wanti-wanti Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pemkab Pemalang melalui Sekertaris Daerah (Sekda) meminta camat, lurah, dan Kades se-Kabupaten Pemalang untuk menyelenggarakan malam wungon guna memperingati Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-446, 24 Januari 2021. Meskipun demikian kegiatan malam tersebut tetap dibatasi guna menghindari penyebaran Covid-19. “Tetap protokol kesehatan diutamakan, silakan kalau camat dan Kades mau melibatkan warganya. Yang penting tidak […]

    Bagikan Ke Teman
  • SMP Negeri 13 Kota Pekalongan Jejak Sejarah Kolonial Menjadi Sekolah Unggulan

    SMP Negeri 13 Kota Pekalongan Jejak Sejarah Kolonial Menjadi Sekolah Unggulan

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Berdiri megah di Jalan Jenderal Sudirman No. 26 Kota Pekalongan, SMP Negeri 13 tak sekadar menjadi institusi pendidikan, melainkan juga saksi bisu perjalanan sejarah panjang bangsa ini. Di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Yeti Eka Erawati, saat ini, sekolah ini terus berbenah, berkembang, dan berprestasi tanpa meninggalkan akar sejarahnya yang telah tumbuh sejak […]

    Bagikan Ke Teman
  • HUT Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang ke-29, Begini Harapannya

    HUT Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang ke-29, Begini Harapannya

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-29. Dirut perusahaan memastikan bakal terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat Kabupaten Pemalang. Tepat hari ini, Kamis 10 Februari 2022, perusahaan umum daerah (Perumda) yang bergerak di bidang pelayanan air bersih untuk warga Kabupaten Pemalang itu menginjak usia 29 tahun. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tongkol Beracun BPNT, Bukan Tanggung Jawab Dinsos Pemalang

    Tongkol Beracun BPNT, Bukan Tanggung Jawab Dinsos Pemalang

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Sosial Pemalang menyatakan tidak bertanggungjawab terkait kualitas dan mutu komoditi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk dalam kasus tongkol beracun yang menyebabkan puluhan warga dari 6 desa di Kecamatan Randudongkal. Itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemalang, Slamet Masduki, Rabu 12 Agustus 2020. Menurutnya tanggung jawab pengawasan mutu komoditi BPNT ada di tingkat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Pemalang Tutup Akses Media saat Pelantikan Eks Sekda Heriyanto Jadi Staf Ahli

    Bupati Pemalang Tutup Akses Media saat Pelantikan Eks Sekda Heriyanto Jadi Staf Ahli

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • 0Komentar

    PEMALANG, puskapik.com – Prosesi pelantikan Heriyanto sebagai Staf Ahli Bupati Pemalang Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan tertutup dari liputan awak media, Senin 6 Oktober 2025. Awak media yang sempat hendak meliput ke lokasi pelantikan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang dicegah oleh petugas dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Selama prosesi pelantikan, pintu Ruang […]

    Bagikan Ke Teman
  • 750 Taruna Akmil/Akpol Berlayar ke Sumatera Utara, Ada Apa?

    750 Taruna Akmil/Akpol Berlayar ke Sumatera Utara, Ada Apa?

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Semarang – Taruna Akademi Militer Tingkat IV/Wreda melaksanakan apel pembentukan Satuan Tugas untuk Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda) Nusantara ke-41 pada 2021 di Provinsi Sumatera Utara, di Dermaga Tanjung Emas Semarang, Selasa, 30 Maret 2021. Apel yang diikuti 750 personel itu dipimpin Wadanjen Akademi TNI Marsekal Muda TNI Sri Pulung D dan sebagai Komandan […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less