Warga Desa Cikendung, Laporkan Dugaan Pungli Bantuan PKH dan BPNT
- calendar_month Sen, 29 Jun 2020


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Puluhan warga Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Pemalang, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Puskapik, Senin 29 Juni 2020, melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli), kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cikendung.
Sekira pukul 12.30 WIB, aduan warga Desa Cikendung ke Mapolres Pemalang itu, diterima oleh Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi dan staff penyidik.
Di hadapan penyidik, salah satu pelapor, Deni Suseno menjelaskan, kasus dugaan pungli tersebut disampaikan oleh salah satu warga KPM bantuan PKH dan BPNT. Ia menduga adanya pungutan yang tidak semestinya dilakukan oleh para kelompok pengelola bantuan.
Deni merinci, setidaknya untuk PKH dipungut mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 15. 000 per/ KPM dengan alasan untuk kas desa, sedangkan untuk bantuan BPNT juga dipungut biaya transportasi, kas desa dan tabungan KPM.
“Untuk pungutan PKH angkanya 5 ribu dari nilai bantuan 100 ribu, jika bantuan nilainya 700 ribu maka potongannya tinggal dikalikan. Sementara untuk pungutan BPNT selain nominal rupiah juga bantuan beras yang semestinya 12 kilogram tidak diberikan sepenuhnya,” ujarnya.
Diakui pelapor lainnya, sekaligus warga Cikendung, setelah persoalan ini mencuat, melalui rapat terbatas bersama perangkat desa dan camat Pulosari ditemukan adanya pungutan yang tidak semestinya, namun tidak disertai jalan keluarnya.
Menanggapi laporan warga Cikendung, Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi berjanji akan menindaklanjuti atau melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait seperti pelapor dan terlapor termasuk Kades setempat.
- Penulis: puskapik