Prmkab Pemalang

Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta
- calendar_month Rab, 27 Mei 2020
- 1Komentar
PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan tradisi Syawalan, atau seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020. Pelanggaran atas larangan itu, bisa kena sanksi denda Rp 500 juta. Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, penerbangan balon udara juga dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19. Itu dikatakan Wakil Walikota […]