Pemalsuan Dokumen Jual Beli Kapal

Dipenjarakan Suami, Ibu Rumah Tangga di Tegal Akhirnya Hirup Udara Bebas
- calendar_month Sel, 28 Des 2021
- 0Komentar
PUSKAPIK.COM, Tegal – Pengadilan Negeri Tegal pada Kamis, 23 Desember 2021 menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Sri Dewi, warga Jalan Blanak No 7 RT 001/RW 001, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pemalsuan akta autentik jual beli kapal. Sri Dewi yang seorang ibu rumah tangga ini terjerat […]