Jumat, 24 Okt 2025
light_mode

Hipnotis

Kantor Imigrasi Deportasi 2 WNA Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang

Kantor Imigrasi Deportasi 2 WNA Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang

  • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
  • 0Komentar

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran ke negara asalnya. Kedua WNA tersebut yakni Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23)  terbukti melakukan tindakan kejahatan dan melanggar izin tinggal mereka di Indonesia. Mereka merupakan paman dan keponakan yang telah masuk […]

expand_less