Komjen Dwi Priyatno : “Pemberantasan pungli itu harus tegas, terpadu, efektif, efisien dan memberikan efek jera”
- calendar_month Sel, 31 Okt 2017


SEMARANG (PuskAPIK) – Wakapolres Pemalang, Jateng Kompol Arianto Salkery, S.H., M.H., mengikuti Sosialisasi Perpres No 87 th 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Mahasiswa dan Pelajar, Selasa (31/10).
Bertempat di Ball Room Hotel Grand Candi Semarang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Condro Kirono, MM, M. Hum., Irjend Pol M Gufron selaku Staf Ahli Saber Pungli Pusat, Gubernur Jateng diwakili Wagub Jateng, Kajati Jateng, Pangdam 4 Diponegoro, Irwasda Polda Jateng, UPP Daerah Jateng, Kajari se Jateng, Wakapolres jajaran Polda Jateng, Irwil Kab/Kota se Jawa Tengah, Perwakilan Mahasiswa dan Siwa SMA di kota Semarang.
Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno selaku Ketua saber pungli pusat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa giat saber pungli tersebut sebagai amanat dari Perpres No 87 th 2016, pada awalnya memang masih banyak kendala termasuk masalah anggaran, sehingga pada awalnya saber pungli pusat di biayai oleh Kemenkopolhukam dan UPP berusaha di biayai dari APBD. Dijelaskan juga bahwa pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada istilah pungli, sejak sebelum tahun 1960, namun pada saat itu yang ditindak hanya di tempat pelayanan umum yang terihat saja.
“Pungli sebagai bentuk pungutan yang tidak pada tempatnya atau seharusnya sehingga bisa dirumuskan dalam pasal pasal pidana baik pasal 368 KUHP, 374 KUHP maupun pasal pasal gratifikasi dan korupsi. Indeks persepsi korupsi di negara kita memang tidak besar dibanding negara lain, tapi dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan dari 22, 23, 30, 35 dan 37 yang idealnya di atas 45,†lanjut Komjen Dwi Priyatno
- Penulis: puskapik