Tahapan Pilkada Mulai 15 Juni, KPU Pemalang Tunggu Aturan Baru dari Pusat
- calendar_month Jum, 5 Jun 2020

Bupati Pemalang Junaedi bersama Ketua KPU Pemalang Mustagfirin dan Ketua Bawaslu Pemalang Heri Setyawan usai mengikuti telekonferensi dengan Kemendagri membahas pelaksanakan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Jumat, 5 Juni 2020. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah telah memutuskan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Tahapan pilkada akan dimulai pada 15 Juni pekan depan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang Mustagfirin mengatakan, meski Pilkada telah ditetapkan digelar pada 9 Desember 2020, tapi Perubahan Peraturan KPU (PKPU) masih diselesaikan di tingkat pusat. KPU Pemalang akan mulai melaksanakan tahapan Pilkada ketika telah menerima PKPU tersebut.
“Kami menunggu PKPU yang baru agar bisa bekerja sesuai aturan,” kata Mustagfirin usai mengikuti telekonferensi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat (5/6/2020). Ikut serta dalam konferensi tersebut, Bupati Pemalang Junaedi dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang Heri Setyawan.
Menurut Mustagfirin, mekanisme pilkada di tengah pandemi COVID-19, sedikit perubahan karena adanya kewajiban melaksanakan protokol kesehatan. Misalnya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula 800, akan dikurangi atau ditambah, termasuk bilik suaranya.
Terkait waktu pencoblosan yang semula dilakukan mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB, kata Musatgfirin, masih menunggu PKPU yang baru apakah akan diperpanjang atau tidak.
Jumlah petugas TPS juga dimungkinkan ditambah untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan. “Untuk kegiatan Bimtek kepada petugas TPS akan dilakukan secara virtual, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan pilkda,” katanya.
- Penulis: puskapik