Selasa, 16 Sep 2025
light_mode

Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta

  • calendar_month Rab, 27 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan tradisi Syawalan, atau seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020. Pelanggaran atas larangan itu, bisa kena sanksi denda Rp 500 juta.

Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, penerbangan balon udara juga dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Itu dikatakan Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE (Aaf), usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait, bertempat di Ruang Kresna Setda setempat, Rabu 27 Mei 2020.

“Pada tahun ini kami Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat maupun meniadakan festival balon udara tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun, mengingat situasi sekarang masih pandemi Covid-19,” kata Aaf.

Menurut Aaf, larangan penerbangan balon ini juga sudah tertuang pada Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang larangan penerbangan balon udara di masa pandemi Covid-19.

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Kami juga butuh laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka tahu titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” terang Aaf.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adminduk Banyumas “Ora Nganti Sejam”, Tidak Jadi Akan Diantar

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • 0Komentar

    BANYUMAS (PUSKAPIK) – Dinas Kependududan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas bertekad menyelesaikan pelayanan administrasi kependudukan dalam waktu satu jam. Tekad ini sebagai respons atas motivasi dan arahan Bupati Banyumas Ahchmad Husein agar seluruh pegawai melayani masyarakat dengan maksimal. Kepala Disdukcapil Banyumas Wisnu Sujatmiko mengatakan, sebelumnya bupati melakukan kunjungan ke kantornya. Waktu itu, pelayanan terlihat berjubel, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Musyaffa Soroti Dampak Full Day School: Pendidikan Keagamaan Terancam

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKB, H. Musyaffa, Lc., menyatakan keprihatinannya atas diberlakukannya kebijakan Full Day School (FDS) di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, kebijakan tersebut secara langsung mengancam keberlangsungan pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini beroperasi pada sore hari. “Kebijakan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kepala Inspektorat Brebes Meninggal Dunia, Positif Corona

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Setelah menjalani perawatan di RSUD Brebes akibat divonis positif COVID-19, Kepala Inspektorat Brebes, Jumat 18 September 2020 meninggal dunia. Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr Sartono, Sri Teguh Pambudi, Kepala Inspektorat dilaporkan meninggal pada Jumat dinihari pukul 00.00 WIB. Dia sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di RSUD Brebes. “Tadi malam (Jumat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Nihil Pelanggaran Razia Tempat Hiburan Malam Amankan Pengunjung Tanpa Identitas

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2017
    • 0Komentar

    PEMALANG (PuskAPIK) – Kompol Alkaf Chaniago, Kabag Ops Polres Pemalang Jawa Tengah pimpin razia tempat hiburan malam, Sabtu (21/10). Dalam razia yang dilaksanakan di 2 (dua) tempat karaoke di wilayah Comal dan 1 (satu) tempat hiburan di wilayah Petarukan, tidak ditemukan pelanggaran. Petugas hanya mengamankan 3 (tiga) orang pengunjung kafe. Razia yang dipimpin oleh Kompol […]

    Bagikan Ke Teman
  • Wali Kota Tegal Mangkir RDP DPRD, Kenapa?

    • calendar_month Rab, 3 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tidak memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu siang, 3 Maret 2021. Sementara Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, yang juga mendapat undangan nampak hadir menggunakan mobil dinas G 2 E. Meski tanpa kehadiran Wali Kota, rapat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pembunuh Ibu Mertua di Pemalang, Divonis 18 Tahun

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengadilan Negeri Pemalang menggelar sidang putusan kasus pembunuhan keji ibu mertua yang terjadi di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Rabu 16 September 2020. Sidang dipimpin Laely Fitria Titin Anugrawati SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, dan Mas Hardi Polo, SH serta Syaeful Imam, SH.MH sebagai Hakim Anggota. Saat ditemui usai sidang, Fahruroji […]

    Bagikan Ke Teman
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less