Tak Pakai Masker, 15 Warga Disidang di PN Banyumas
- calendar_month Jum, 8 Mei 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Banyumas – Pengadilan Negeri Banyumas, Jumat 8 Mei 2020, menggelar sidang perdana perkara pelanggaran tidak memakai masker.
Tindak pidana ringan bagi warga yang melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Sidang yang digelar secara virtual di Pendopo Kecamatan Banyumas, tersebut merupakan sidang yang baru pertama kali digelar untuk perkara pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas.
Sebanyak lima belas orang mengikuti sidang perkara tindak pidanan ringan berupa pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi. Dalam sidang yang dibagi dalam 3 gelombang tersebut dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kusno Slamet Riyadi dan Theodorus Yudha Adhiyaksa mendakwa para tersangka melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Penyidik menyampaikan kepada hakim, para tersangka terjaring dalam operasi yustisia yang dilaksananakan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas pada Hari Selasa 5 Mei 2020 di berbagai tempat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas. Antara lain di Jalan Raya Sokaraja, Jalan Raya Sokawera Somadege dan Jl Pramuka Banyumas antara jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 WIB. Mereka tidak menggunakan masker dan 2 orang membawa masker namun tidak dipakai.
Mereka didakwa melanggar Pasal 24 dalam peraturan daerah tersebut, yang menyebutkan, kewajiban bagi setiap orang adalah memakai masker apabila beraktivitas di luar/di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain; menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan.
- Penulis: puskapik