Lima Desa di Kabupaten Tegal Bakal Ditunda Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Kenapa?
- calendar_month 3 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Lima desa di Kabupaten Tegal ini masuk daftar yang bakal ditunda untuk pencairan bagi hasil pajak daerah. Hal itu dikarenakan lima desa tersebut setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) paling rendah.
Lima desa tersebut, yakni Desa Danawarih Kecamatan Balapulang yang baru setoran PBB sekitar 42,74 persen dari target PBB sebesar Rp234.294.861, Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu yang baru setor 48,49 persen dari Rp128.297.039, Desa Gembong Kulon Kecamatan Pangkah 49,12 persen dari Rp73.554.554, Desa Kalijambu Kecamatan Bojong 50,65 persen dari Rp50.807.844, dan Desa Lebakgoah Kecamatan Lebaksiu 51.05 persen dari Rp132.909.755.
“Harusnya untuk triwulan ketiga paling tidak sudah 75 persen. Lima desa ini paling rendah baru sekitar 50 persen,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Tegal, Yosa Widodo, Kamis (30/10/2025).
Atas rendahnya setoran PBB, kata dia, Bapenda terpaksa akan menunda realisasi bagi hasil pajak daerah. Kebijakan itu diambil agar desa yang capainnya masih rendah untuk segera melakukan penyetoran PBB.
Bahkan, ada desa-desa yang tanah bengkoknya belum membayar PBB. Padahal, Pemkab Tegal telah memberikan apresiasi berupa bagi hasil pajak daerah dan upah pungut PBB.
“Kami hanya minta bantuan desa untuk penarikan PBB, tapi desa mendapatkan bagi hasil dari pajak daerah lainnya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, desa mendapatkan bagi hasil dari pajak daerah sebesar 10 persen dari realisasi pajak.
Besaran tiap desa dari bagi hasil pajak berbeda-beda. Desa rata-rata mendapatkan bagi hasil pajak Rp100 juta. Selain itu, kepala desa juga mendapatkan upah pungut dari penarikan PBB. Besarannya tergantung jumlah realisasi PBB yang dipungut.
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia





























