Dishub Kabupaten Tegal Minta Masyarakat Laporkan Kerusakan Lampu PJU, Ini Caranya
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025


SLAWI, puskapik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang laporan masyarakat agar pelayanan bisa lebih maksimal.
berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan kerusakan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kabupaten tersebut. Tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dishub, namun bisa melalui laman sipterang.tegalkab.go.id.
Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah melalui Sekretaris Dishub Kabupaten Tegal M Nuh mengatakan, Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan dan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (SIP Terang) telah dilaunching Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Jumat (17/10/2025).
Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pembayaran listrik PJU. Selain itu, sebagai media untuk kanal pelaporan kerusakan lampu PJU.
“Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh operator dan diteruskan ke tim teknis untuk dilakukan perbaikan. Setiap tahapan penanganannya juga dapat dipantau secara langsung oleh pelapor melalui notifikasi pesan WhatsApp,” katanya.
Selain sebagai media pelaporan, kata dia, SIP Terang juga menyediakan data perlengkapan jalan seperti rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan lampu PJU yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.
“Digitalisasi aset ini membuat data kebutuhan perlengkapan jalan lebih akurat dan terbarui. Pemerintah daerah dapat merencanakan perawatan lebih tepat, sementara masyarakat bisa ikut mengawasi,” terangnya.
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia




























