Mau Jadi Eksportir Sukses? Ini Tips dan Syarat Lengkap dari Disperindag Jateng
- calendar_month 5 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Banyak pelaku usaha bermimpi bisa menembus pasar luar negeri, tapi belum tahu harus memulai dari mana.
Melalui kegiatan Sosialisasi Ekspor 2025 di Kota Tegal, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Himawan Puji Nugroho, membeberkan berbagai kiat penting agar pelaku usaha siap menjadi eksportir sesungguhnya.
Menurut Himawan, eksportir terbagi menjadi dua klasifikasi. Pertama, eksportir produsen, yaitu perusahaan yang memproduksi sekaligus mengekspor barangnya sendiri. Kedua, eksportir nonprodusen atau eksportir umum, yakni pihak yang mengekspor barang milik perusahaan lain.
“Keduanya sama-sama penting untuk menggerakkan perdagangan luar negeri, asal memenuhi syarat dan memahami prosedur ekspor yang berlaku,” jelas Himawan, Selasa 21 Oktober 2025.
Sepanjang Januari-Agustus 2025, sepuluh besar negara tujuan ekspor nonmigas Jawa Tengah didominasi Amerika Serikat dengan nilai ekspor mencapai 3.810,05 juta dolar AS (47,94 persen). Disusul Jepang, Tiongkok, Belanda, Korea Selatan, Jerman, India, Kanada, Malaysia dan Inggris.
“Artinya, peluang ekspor dari Jawa Tengah masih sangat besar, termasuk untuk pelaku usaha dari Kota Tegal,” ujar Himawan.
Himawan menjelaskan, calon eksportir perlu menyiapkan empat hal utama yakni administrasi, legalitas usaha, produk dan operasional.
Secara administratif, pelaku usaha harus memiliki company profile, website, katalog, leaflet dan kartu nama. Dari sisi legalitas, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha RBA, NPWP serta dokumen ekspor.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia