Belanja Konsumsi APBD Kini Kena Pajak, Pemkab Pemalang Sosialisasikan PBJT
- calendar_month 4 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai menerapkan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk belanja makanan dan minuman yang menggunakan dana APBD.
Ketentuan ini disosialisasikan melalui Forum Komunikasi Publik Tata Cara Pemungutan PBJT Makanan dan Minuman pada Belanja APBD oleh Bendahara Pengeluaran.
Forum komunikasi publik yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang itu berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah Pemalang, Kamis 16 Oktober 2025.
Forum komunikasi publik ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kepala OPD, Wajib Pajak PBJT, pengusaha jasa boga atau katering, bendahara pengeluaran, akademisi, LSM, dan media massa.
Sekretaris Bapenda Pemalang, Sujarwo, menjelaskan, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman.
“Makanan dan/atau minuman di sini adalah yang disediakan, dijual, atau diserahkan baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pesanan oleh restoran,” terangnya.
Sujarwo menyebut, penerapan pajak ini berangkat dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun 2024.
Temuan tersebut mendorong perlunya penyesuaian dalam tata cara pemungutan pajak pada belanja daerah, khususnya untuk konsumsi makanan dan minuman yang bersumber dari APBD.
Adapun pemungutan PBJT tersebut yakni 10 persen dari omzet. Wajib pajak atau wajib pungut adalah restoran dan jasa boga atau catering dengan omzet minimal Rp 5 juta.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia