Pemekaran Wilayah Kota Tegal, Luas 6 Kelurahan Belum Ideal, Pemkot Akan Studi ke Salatiga
- calendar_month 6 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Rencana pemekaran enam kelurahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, masih menghadapi sejumlah tantangan teknis, salah satunya terkait syarat minimal luas wilayah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, Indah Melani menyebutkan enam kelurahan yang diusulkan meliputi Tegalsari, Mintaragen, Slerok, Panggung, Randugunting dan Margadana.
Meskipun jumlah penduduk dan usia kelurahan sudah memenuhi syarat, beberapa wilayah masih memiliki luas di bawah tiga kilometer persegi.
“Enam kelurahan itu memang sudah padat, tetapi ada yang belum mencapai ketentuan minimal luas wilayah. Karena itu, kami berencana melakukan studi ke Kota Salatiga,” ungkap Indah, saat rapat bersama Bapemperda DPRD Kota Tegal pada Senin 13 Oktober 2025.
Studi tersebut dilakukan untuk menggali pengalaman Salatiga yang mendapatkan izin pemekaran meski tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan literal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Selain itu, Pemkot Tegal juga telah menyiapkan rencana teknis lain seperti inventarisasi lahan untuk kantor kelurahan baru dan perencanaan anggaran pada tahun 2027-2028. Bidang Penataan Ruang DPUPR nantinya akan menuntaskan batas wilayah administrasi.
Menurut Indah, pemekaran ini penting dilakukan karena kepadatan di beberapa kelurahan telah melewati batas ideal administrasi perkotaan.
“Langkah ini bukan hanya soal pemisahan wilayah, tetapi juga pemerataan pelayanan publik dan keseimbangan pembangunan antarwilayah,” kata Indah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemekaran akan menambah jumlah kelurahan di Kota Tegal dari semula 27 kelurahan menjadi 35 kelurahan. Delapan kelurahan baru yang diusulkan yakni :
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia